Bisnis Online Terhemat

 

pasang iklan

Sabtu, 08 Oktober 2011

Haramkah Foto?

Bismillahirrhamanirrahim…

… Katakanlah: "Adakah sama orang buta dan yang dapat melihat, atau samakah gelap gulita dan terang benderang; apakah mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Allah yang dapat menciptakan seperti ciptaan-Nya sehingga kedua ciptaan itu serupa menurut pandangan mereka?" Katakanlah: "Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dia-lah Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa." (QS Ar Ra’d : 16)

Saat ini sedang trend dengan mengabadikan diri dan pengalamannya di dalam sebuah gambar atau lebih dikenal dengan sebutan berfoto. Nahhh… Karena ini bisa dipastikan sudah menjadi “kewajiban” apalagi di saat bepergian ke tempat-tempat terkenal, misterius, maupun tempat-tempat rekreasi, maka saya berinisiatif untuk berbagi artikel ini kepada pembaca, bagaimana sih sebenarnya hukum berfoto itu? Karena mungkin banyak teman-teman kita sendiri (khususnya yang alim) sering menghindari berfoto karena kehati-hatiannya terhadap sesuatu yang masih meragukan. So… Let’s read,

Ada seorang yang bercerita bahwa dia dahulu sebelum mendapatkan taufik dari Allah dalam hidayah yang sempurna pernah mencucicetakkan foto. Dia lantas menanyakan hukum dari foto.

Jawaban Syaikh Abdus Salam Barjas, “Gambar foto adalah suatu permasalahan yang kalian ketahui hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Akan tetapi menurut pendapat ulama yang membolehkan foto, menyimpan foto bukanlah perbuatan yang dianjurkan sehingga selayaknya seorang muslim tidak mencuci cetakkan foto.

Memang beliau adalah diantara yang membolehkan gambar foto baik karena ada kebutuhan atau pun tanpa ada kebutuhan karena gambar foto itu tidak tercakup dalam dalil-dalil yang melarang membuat gambar. Dalil-dalil yang melarang membuat gambar hanyalah mencakup patung dan lukisan dengan tangan. Terlarangnya membuat patung dan melukis dengan tangan adalah perkara yang disepakati oleh para ulama.

Sedangkan gambar foto itu tidak menyaingi ciptaan Allah karena yang ada di foto itu adalah ciptaan Allah itu sendiri cuman bayang-bayangan ciptaan Allah itu ditahan di lembaran kertas foto. Makna dari ‘menyaingi ciptaan Allah’ adalah meniru bentuk dari rupa makhluk hidup sebagaimana yang Allah ciptakan boleh jadi dengan cara memahat, membuat patung atau pun dengan ketrampilan tangan.

Persyaratan ini tidak terpenuhi pada gambar foto. Meski demikian, meninggalkan, menjauhi perbuatan mengambil gambar foto atau pun menyimpan foto adalah sesuatu yang dianjurkan akan tetapi menurut beliau tidak sampai derajat wajib”

Wallahua’lam bis showab
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…




Disadur dari www.salafiyunpad.wordpress.com dari www.ustadzaris.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar