Bisnis Online Terhemat

 

pasang iklan

Jumat, 23 September 2011

Jurnal : Penjualan Aset-aset Negara

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dimulai dari masa pemerintahan Presiden Soeharto, krisis moneter telah merambah Indonesia sejak tahun 1998. Krisis ini menyebabkan terpuruknya perekonomian di Indonesia. Akibatnya, bangsa Indonesia harus memilih cara-cara terbaik untuk keluar dari krisis ini mulai dari bergantung pada bantuan luar negeri sampai dengan menjual aset-aset milik Negara kepada pihak asing.
Sejak Soeharto digulingkan dari kursi kpresidenan, jabatan tertinggi di Indonesia itu diisi oleh Habibie. Namun tidak selang beberapa lama kemudian kursi kpresidenan dipegang oleh putrid dari mantan Presiden Soekarno yaitu Megawati Soekarno Putri. Dalam masa pemerintahannya, telah banyak asset-aset milik Negara yang dijual kepada pihak asing atau swasta. Kebijakan yang dibuat saat itu justru merugikan negara secara tidak langsung, padahal ada langkah-langkah yang lebih bauk untuk mengatasi krisis ekonomi yang terjadi daripada mengobral asset-aset penting milik Negara.
Kebijakan penjualan asset Negara seperti BUMN, Pertamina, dan lain sebagainya cenderung memberikan dampak negative bagi perekonomian Indonesia ketimbang dampak yang positif. Selain itu, pemjualan aset-aset negara yang terus berlanju dinilai membahayakan bagi kemandirian ekonomi. Dengan menjual aset negara, pemerintah seolah-olah telah membiarkan pihak luar dengan leluasa mengontrol pemerintah sedikit demi sedikit.

B. Rumusan Masalah
Perekonomian yang memburuk menyebabkan pemerintah mengambil berbagai tindakan dengan jalan salah satunya adalah menjual aset negara. Selain berbahaya bagi kemandirian ekonomi bangsa Indonesia, juga dapat meruntuhkan pilar kesatuan dan persatuan bangsa karena pihak asing dapat dengan mudah mengobrak-abrik pondasi persatuan dengan jalan menguasai asset-aset penting milik negara. Seharusnya pemerintah dapat berpikir secara luas akan dampak yang dapat ditimbulkan tersebut. Masih banyak kebijakan-kebijakan lain yang sebenarnya dapat diambil oleh pemerintah kita daripada memperjualbelikan aset negara.

C. Tujuan Penulisan
Karya tulis dibuat bertujuan untuk mengkritisi kebijakan pemerintah tentang penjualan asset-aset Negara. Menganalisis masalah-masalah yang ditimbulkan dari praktik kebijakan ini dan berusaha untuk mencari solusi atau jalan keluar terbaik dari permasalahan yang terjadi.

D. Manfaat Penulisan
Diharapkan karya tulis ini dapat berguna sebagai sarana untuk mengembangkan potensi diri kami sendiri dalam membantu pemerintah memecahkan masalah-masalah yang sedang terjadi dengan pemikiran yang kritis. Bermanfaat bagi pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil berikutnya dan untuk bangsa Indonesia secara umum. Diharapkan juga karya tulis ini dapat menyadarkan generasi muda bangsa untuk ikut ambil bagian dalam merubah bangsa ini ke arah yang lebih baik.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Saat ini Negara sedang dirundung krisis ekonomi yang berkepanjangan. Hal ini menyebabkan Negara sudah tidak mampu lagi membiayai pembangunan dengan sumber dari dalam negeri. Pemerintah untuk saat ini menyiapkan kebijakan-kebijakan baru guna mengatasi krisis ini. Salah satunya adalah rencana menjual aset-aset milik negara. Berikut beberapa konsep dan informasi yang dapat menjadi landasan teori dalam menganalisis inti permasalahan yang sebenarnya..

A. BPPN
Sebelum tahun 2004 telah ada sebuah badan yang bernama Badan Penyehat Perbankan Nasional (BPPN), yang tugasnya mengelola asset-aset Negara, menyeimbangkan income dan outcome, serta berperan penting dalam Anggaran Pembelanjaan Negara. Namun kesan yang selama ini sudah menjadi opini public adalah BPPN hanya bertindak sebagai penjual dan pengobral asset-aset Negara yang dikelolanya dengan harga yang murah akibat tingkat recovery rate-nya yang sangat rendah. Ini tentu sangat bertolak belakang dengan tugas yang diembannya, dan akhirnya pada tahun 2004 BPPN dibubarkan.
Segala permasalahan yang berkaitan pasca pembubaran BPPN masih banyak tersisa. Segera setelah BPPN dibubarkan pemerintah mengeluarkan 3 Keputusan Presiden dan 1 Peraturan Pemerintah sebagai berikut:
• Keppres Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN;
• Keppres Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan BPPN;
• Keppres Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;
• PP Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan Aset; selanjutnya disebut PT PPA (Persero) atau PPA.
Dari sekitar total asset BPPN sebesar Rp 650 triliun, dihasilkan recovery sebesar kira-kira Rp 166 triliun (kurang lebih 27 persen). Hingga saat serah terima asset dari BPPN kepada Menteri Keuangan, sisa aset negara yang sudah berstatus tuntas (free and clear) dengan nilai Rp108,5 triliun (nilai buku) atau Rp11,685 triliun (nilai dasar pengalihan) dan akan diserahkan ke PPA. Aset tersebut merupakan aset-aset sisa yang belum berhasil dituntaskan restrukturisasi dan penjualannya oleh BPPN.
Selain aset yang sudah tuntas (free and clear) , BPPN juga menyerahkan aset yang belum tuntas (non free and clear) dengan nilai pasar sebesar Rp 4,346 triliun dari total nilai buku Rp165 triliun. Aset ini akan dikelola oleh Tim Pemberesan yang diketuai langsung oleh Menteri Keuangan. Jumlah ini diperoleh dari AMC senilai Rp 2,416 triliun serta AMI sebesar Rp 1,929 triliun. Namun jumlah ini merupakan nilai sementara, karena masih akan dilakukan penilaian kembali oleh tim audit BPK berapa angka finalnya. Apalagi dalam perkembangannya, ada beberapa aset yang telah terjual tapi ternyata dibatalkan penjualannya oleh pihak BPPN, maupun dikembalikan oleh pihak pembeli, yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Hal ini dikarenakan ada sejumlah aset yang memiliki dokumen tidak lengkap atau asetnya bermasalah.

B. PPA
Sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 2004, dibentuk sebuah perusahaan yang bertugas menangani sisa-sisa peninggalan asset BPPN. Maksud dan tujuan pendirian perusahaan perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset atau PPA juga adalah untuk melakukan pengelolaan kekayaan negara yang berasal dari kekayaan BPPN setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Pada bagian lampiran terdapat table aset yang berstatus tuntas (free and clear) yang dikelola oleh PPA.
Permasalahan yang selanjutnya timbul adalah bagaimana tindak lanjut atas pengelolaan aset negara peninggalan BPPN agar dapat dimanfaatkan dan dikelola secara optimal, jangan sampai terjadi hal-hal yang dapat menambah kerugian negara, sebagai akibat dari pengelolaan kekayaan negara yang terkesan asal-asalan, seperti dikhawatirkan banyak kalangan pada saat aset tersebut dibawah pengelolaan BPPN dahulu.
Direktur Utama PPA Muhammad Syahrial yang juga mantan Deputi Ketua BPPN Bidang Aset Manajemen Kredit (AMC) menyatakan bahwa, pada akhirnya perusahaan yang dipimpinnya memang akan menjual aset untuk mengoptimalkan pengembalian uang negara, tetapi tidak asal jual. Ada aset yang akan dibenahi dulu baik manajemen, struktur keuangan, dan sebagainya, sehingga memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Makanya disebut PPA atau Perusahaan Pengelola Aset, bukan sekadar Perusahaan Penjual Aset atau Proyek Para Ambisius, seperti yang sering banyak diplesetkan oleh beberapa kalangan.

C. Tanggapan Terhadap Penjualan Aset BUMN
Rencana penjualan puluhan BUMN menunjukkan kelemahan pemerintah dalam mengelola perekonomian. Rencana penjualan saham PT Krakatau Steel sebagai contoh. Minat untuk membeli PT Krakatau Steel itu sudah muncul sebelum era kepemimpinan sekarang. Namun, baru sekarang ada persetujuan dari istana. Kelemahan kebijakan di bidang ekonomi itu tepat berada di jantung kekuasaan.
Mantan Ketua MPR Amien Rais mengatakan, selama ini ada pemikiran aneh dalam mengelola BUMN. BUMN selalu diidentikkan sebagai perusahaan yang tidak sehat, tidak efisien dan korup. Untuk menyelamatkannya, pemerintah kemudian menjual BUMN tersebut kepada pihak swasta.
Di lain pihak, Menkeu baru-baru ini menagih Menneg BUMN untuk menyetorkan dana privatisasi sebesar Rp3,5 triliun. Himbauan kebijakan ini wajar untuk menemukan sinkronisasi antar departemen, terutama dalam hal penerimaan negara, seperti telah dicantumkan dalam UU APBN.
Tagihan ini tentu membuat Menneg BUMN berpikir keras karena kebijakan menteri sejauh yang diketahui publik sama sekali tidak mengambil jalan privatisasi, yang menjual BUMN secara obral. Artinya, di kantor Menneg BUMN tidak ada agenda dan program privatisasi sehingga harus dicari jalan keluar untuk memenuhi tagihan Menkeu tersebut. Wapres dan Menneg BUMN sebagai pejabat tinggi negara sudah menyampaikan pemikirannya di depan publik bahwa BUMN harus dikelola dengan baik melalui perbaikan dalam menghasilkan keuntungan, bukan dikelola dengan kebijakan privatisasi, dalam arti menjual habis BUMN apa saja yang bisa dijual.

D. Tanggapan Publik Tarhadap Penjualan Aset Pertamina
Pada tahun 2004 lalu media masa bukan saja aktif meliput berita pemilu tetapi juga penjualan asset pertamina. Pemilu bukan saja penting tetapi juga telah membuat pemerintah Megawati semakin asyik dalam menjual asset negara. Tidaklah mengherankan jika banyak pihak menuding bahwa penjualan asset ini merupakan cara bagi Megawati untuk memperoleh kembali dana bagi kampanyenya untuk dipilih kembali menjadi presiden Indonesia.
Penjualan asset Pertamina ini seiiring dengan berjalannya kasus korupsi oleh tersangka Gubernur Aceh dimana secara khusus Megawati mengatakan kepada media massa bahwa memberhentikan seorang gubernur tidaklah mungkin sekalipun yang bersangkutan menjadi tersangka tindak korupsi.
Lantas apa kaitannya antara penjualan asset Pertamina dengan kasus korupsi di Aceh? Ada benang merah diantara kedua kejadian ini karena kejadian ini membuktikan bahwa manajemen Pemerintahan dan manajemen Perusahaan milik pemerintah sudah tidak amanah lagi dalam menjalankan tugasnya. Tugas mereka adalah menjaga asset negara dari segala macam bentuk penyusutan. Baik penyusutan akibat resiko pasar maupun terjadinya agency problem. Termasuk juga pencolengan asset negara tentunya.
Dalam kondisi yang separah ini maka kehidupan politik dan ekonomi memerlukan “unspecific agent” yang mampu merangsang tumbuhnya kekebalan terhadap segala virus yang menggerogoti asset-aset negara. Apa bentuk “unspecific agent” tersebut? Agent tersebut yang diharapkan mampu membawa proses produski pada rencana produksi yang paling optimum.
Dalam kasus pertamina jelas bahwa upaya pemerintah dalam menjual asetnya memperlihatkan akan banyak pertanyaan seperti apakah Pertamina sudah berada pada tahap produksi yang paling optimum? Bagaimana dengan rencana produksinya apakah juga menuju rencana produksi yang optimum?
Bukannya tidak mungkin bahwa beban biaya Pertamina yang sangat mahal termasuk dalam membayar gaji para direktur, komisaris serta para penasehatnya tentu berdampak negatif bagi optimisasi profitnya. Untuk itu perlu juga dipertanyakan akan kebijakan penjualan asset yang tidak disertai oleh upaya efisiensi dari pembayaran upah bagi para direktur, komisaris dan penasehatnya.
Ketidakpekaan pemerintah termasuk juga intervensi pemerintah telah mengangkangi hahekat produksi dan rencana produksi yang paling optimum itu sendiri dimana kita melihat bahwa tingginya upah para direktur, komisaris dan penasehat Pertamina tidak mencerminkan kinerja Pertamina secara positif.
Sungguh sangat tidak dapat diterima akal sehat bahwa perusahaan monopoli seperti Pertamina justru kekurangan cash flow maupun laba padahal harga minyak yang tengah membubung tinggi pada saat itu. Padahal dalam kondisi yang paling ekstrempun dimana dalam struktur produksi yang berlandaskan optimum proses produksi maka perubahan harga minyak dalam bentuk apapun justru akan menguntungkan Pertamina karena keuntungan rata-rata dengan adanya fluktuasi harga adalah lebih besar dari pada harga minyak yang stabil.

E. Kontroversi Atas Rencana Penjualan Aset dan Regionalisasi PLN
Serikat Pekerja PLN menolak penjualan aset dan regionalisasi PLN yang akan diberlakukan akhir tahun 2008 ini. Rencana pemerintah menjual anak perusahaan PLN dibidang pembangkit, yaitu PT Pembangkit Jawa Bali PJB dan PT Indonesian Power sebsar 30 persen bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 15 Desember 2004 tentang ketenaga listrikan.
Dalam keterangan persnya ketua Umum Dewan pimpinan pusat DPP Serikat Pekerja PLN Ahmad Daryoko menilai, penjualan aset PLN sama dengan menjual aset negara yang merupakan menunjukan pemerintah telah kehilangan visi dan ideologi, karena semestinya aset negara itu dilindungi untuk mensejahterakan rakyat bukan dijual untuk membayar utang. Demikian juga terhadap rencana regionalisasi ketenaga listrikan oleh DPR dan pemerintah dimana PLN luar jawa akan diserahkan kepada Pemda masing-masing yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.

BAB III
METODE PENULISAN
A. Jenis Penulisan
Jenis penulisan yang penulis lakukan adalah mencari referensi bahan dari situs-situs internet yang dapat dijadikan sebagai landasan pokok dalam penulisan karya tulis ini.
B. Tempat Penulisan
Mencari referensi bahan dari situs-situs internet dilakukan di Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
C. Teknik Penulisan
Karya tulis ini disusun secara sistematis dengan menggunakan pedoman yang sesuai dan dibuat berdasarkan informasi atau data yang diperoleh dari situs-situs internet. Data yang didapatkan, diolah sedemikian rupa sehingga dapat diperoleh suatu hipotesis dari analisis permasalahan. Pemecahan masalah yang diberikan dalam karya tulis ini merupakan argumentasi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan..

BAB IV
PEMBAHASAN
A. Analisis Permasalahan
Dari beberapa informasi pada bab dua sebelumnya dapat kita ambil sebuah analisis bahwa permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini bukan hanya terletak pada segi ekonomi dan politik saja tapi juga bersumber dari segi akhlak dan moral pemerintah termasuk para elite-elite politik di dalamnya. Dimana mereka lebih banyak memandang suatu permasalahan dari satu sisi saja tanpa melihat sisi-sisi lain yang bersangkutan.
Hal ini terbukti pada masa pemerintahan Megawati. Obral aset-aset negara secara besar-besaran (dalam hal ini BUMN) pada masa pemerintahannya yang dalam pelaksanaan kebijakan ini menimbulkan kontroversi dan berpengaruh juga secara sosial politik.
Kebijakan penjualan asset Negara yang dipakai untuk menutupi deficit APBN harus segera dihapuskan karena selain tidak layak secara politik, juga menimbulkan kerugian ekonomi karena tidak mampu menanggung biaya social politik yang besar.
Selama ini untuk menambal deficit “bolongnya” APBN, pemerintah hanya mengambil jalan pintas denga cara menjual harta yang produktif milik Negara yaitu, BUMN. Keharusan pilihan kebijakan seperti ini menimbulkan luka public karena menjual asset Negara terasa seperti dalam kondisi bangkrut.
Tambah lagi, perintahan Megawati lebih banyak mementingkan hal-hal yang sebenarnya tidak semestinya untuk dilakukan yakni memberlakukan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang berisi release and discharge atau pelepasan dari tuntutan hokum bagi konglomerat bermasalah penghisap uang Negara.
Salah satu dari badan pekerja coordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga di balik keluarnya release and discharge, hanya menguntungkan parpol saja. Begitu juga dengan penjualan asset Negara, tidak masuk ke kas Negara tapi juga mengalir ke partai politik.
Oleh karena tiu, sudah jelas bahwa menjual asset-aset Negara hanya akan menimbulkan kerugian besar bagi bangsa kita. Selain karena tidak transparansinya pemerintah dalam menetapkan dan mensosialisasikan kebijkan-kebijakan, juga karena menjual asset Negara sama dengan membiarkan bangsa kita dijajah oleh pihak asing.

B. Solusi dan Implikasi Kebijakan yang Baru
Dari hasil analisis permasalahan yang dilakukan terhadap kebijakan pemerintah tentang penjualan aset negara, dapat dikemukakan beberapa solusi implikasi kebijakan yang bisa dijadikan alternatif lain untuk memperbaiki krisis ekonomi daripada menjual habis seluruh asset negara kepada pihak asing.
• Daripada hanya sekedar memanfaatkan hasil dari penjualan aset negara, lebih baik aset negara seperti BUMN dikembangkan pengelolaannya sedemikian rupa agar pemasukan yang diterima lebih besar dari pengeluaran. Biasanya ini dapat dimulai dari para pegawai BUMN dengan memberikan mereka suatu cara yang dinamakan shock therapy.
Kita bisa mengambil contoh dari rencana penjualan KS (Krakatau Stell). Isu tentang penjualan KS tahun lalu telah membuat pekerja di KS bangkit kembali dalam membangun perusahaannya. Dari perusahaan yang merugi menjadi salah satu perusahaan yang mulai terdepan dan menghasilkan keuntungan yang cukup signifikan. Alasannya cukup sederhana, mereka tidak mau perusahaannya dikuasai pihak asing. Dan seharusnya cara ini bisa diimplementasikan dalam setiap perusahaan yang tergabung dalam BUMN.
• Dalam mengelola aset-aset negara tentu dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli di setiap bidangnya. Biasanya SDM di Indonesia yang berkualitas lebih tertarik untuk bekerja di perusahaan asing. Ini sudah menjadi masalah klasik di mana pemerintah tidak pandai dalam memanfaatkan lahan-lahan yang strategis. Penarikan SDM yang berkualitas ke dalam perusahaan-perusahaan dalam negeri akan sangat membantu untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar bagi Negara.
• Yang membuat Indonesia merugi hingga saat ini adalah maraknya kasus-kasus korupsi yang terjadi di lembaga-lembaga tinggi di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah. Koruptor seperti ini yang sebenarnya lebih pantas untuk untuk dipersalahkan. Jika orang-orang seperti itu sudah tidak memperdulikan nasib rakyat dan negaranya, hanya menguras uang Negara.
Sebaiknya pemerintah juga tidak perlu berbelas kasih terhadap koruptor-koruptor itu. Dengan menyita seluruh harta kekayaan koruptor sebesar korupsi yang dilakukannya, maka sungguh cara ini bisa digunakan untuk memperbaiki keuangan negara daripada menjual aset negara yang semakin lama tak jelas arah tujuannya.
• Untuk mengurangi kerugian negara akibat krisis ekonomi global, pemerintah dapat menerapkan kebijakan efisiensi dalam segala bidang. Khususnya dalam mengurangi pemakaian bahan bakar minyak. Efisiensi seperti ini bukan berarti akan mengurangi keuntungan yang diperoleh. Namun dalam arti menggunakan energi seminimal mungkin untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa bangsa Indonesia termasuk salah satu Negara yang sedang mengalami krisis ekonomi. Dalam situasi seperti ini, pemerintah (tahun 2008 lalu) menetapkan sebuah kebijakan yang dirasa dapat mengurangi pengeluaran dan menambah pemasukan Negara yaitu penjualan aset negara kepada pihak asing atau swasta. Tapi, kebijakan untuk menjual aset-aset penting milik negara secara terus menerus seharusnya tidak perlu dilakukan. Masih banyak pilihan-pilihan kebijakan yang dapat dipilih untuk memperbaiki perekonomian negara seperti diantaranya mengelola aset-aset tersebut dengan sistem pengelolaan yang berbda dan lebih bermutu.
Banyak cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah daripada hanya sekedar mendapatkan keuntungan dari menjual aset-aset negara yang seharusnya aset-aset tersebut dapat memberikan keuntungan yang lebih besar. Dalam hal ini, pemerintah harus dapat berpikir jauh ke depan tentang kebijakan apa yang seharusnya diambil untuk kemajuan bangsa Indonesia.

B. Saran
Saran yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Pemerintah harus lebih objektif dalam merancang kebijakan-kebijakan terutama kebijakan dalam bidang ekonomi. Jangan sampai kebijakan yang ditetapkan berbalik merugikan bangsa sendiri.
- Sebaiknya pemerintah tidak terlalu memikirkan kepentingan suatu golongan trrtentu saja tapi juga memikirkan nasib seluruh rakyat Indonesia.
- Kebijakan menjual asset-aset Negara lebih baik dihentikan saja karena telah merugikan Negara dalam bidang ekonmi, social, dan politik.
- Seluruh rakyat Indonesia diharapkan dapat menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa, rasa nasionalisme yang tinggi, serta patriotisme yang kuat agar tidak mudah terpecah belah oleh campur tangan pihak asing yang menguasai asset Negara.
- Kita sebagai generasi muda harus ikut membantu memecahkan masalah di negeri kita melalui berbagai macam forum seperti seminar, diskusi, dan berani mengeluarkan pendapat untuk kepentingan bangsa dan Negara.

DAFTAR PUSTAKA
http://64.203.71.11/kompas-cetak/0609/11/ekonomi/2941664.htm (27 November 2008).
http://sppjb.blogspot.com/2008/08/serikat-pekerja-pln-tolak-penjualan.html (27 November 2008).
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&q=&hlm=11&page=show&id=13372 (27 November 2008).
http://www.apakabar.ws/forums/viewtopic.php?t=34492&sid=5e17361b4c4240dd4ff1ad0cded1fb88 (27 November 2008).
http://sulistyaadhi.wordpress.com/2008/07/19/menyelamatkan-aset-negara/ (27 November 2008).
http://pbmkn.perbendaharaan.go.id/Artikel/001.htm (27 November 2008).
http://www.mail-archive.com/tionghoa-net@yahoogroups.com/msg02283.html (25 November 2008).
http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?berita=ekonomi&id=13154 (25 November 2008).
http://www.kompas.com/read/xmt/2008/06/12/22374236/amien.rais.penjualan.aset.membahayakan.negara (25 November 2008).
http://www.cbindonesia.com/investigasi/analisa/2004/7/2662/shtml (25 November 2008).




Penyusun: Bayu Prasaja, Muhammad Zulkipli Hardi, Wawan Andriansyah

1 komentar:

  1. ayo bergabung dengan Ustad Yusuf Mansur untuk mengembalikan indonesia kembali. dengan bergabung dalam komunitas beliau. kunjungi http://indonesia-sold.blogspot.com/2015/03/kutipan-ustad.html atau langsung ke Goo.gl/n9v9U9

    BalasHapus