Bisnis Online Terhemat

 

pasang iklan

Minggu, 20 Januari 2013

Metode Pengobatan dan Hukumnya


Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan penyakit, Dia pun menurunkan obat bersama penyakit itu. Obat itupun menjadi rahmat dan keutamaan dari-Nya untuk hamba-hamba-Nya, baik yang mukmin maupun yang kafir.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:

مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَل لَهُ شِفَاءً
“Tidaklah Allah menurunkan penyakit kecuali Dia turunkan untuk penyakit itu obatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5678)

Pengobatan Islami


Pengobatan secara islami atau yang sekarang lebih banyak dikenal dengan pengobatan Thibbun Nabawi merupakan salah satu metode pengobatan berdasarkan ajaran Rasulullah SAW. Perlu diketahui bahwa bagi seorang mukmin seharusnya pengobatan dengan metode ini bukan merupakan pengobatan alternatif/second line, namun merupakan jenis pengobatan yang pertama kali dilakukan ketika seorang mukmin menderita sakit. Dalam metode pengobatan Thibbun Nabawi terdapat beberapa jenis tindakan yang dapat dilakukan. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الشِّفَاءُ فِي ثَلاَثٍ: شُرْبَةِ عَسَلٍ، وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ، وَكَيَّةِ نَارٍ، وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ
“Obat/kesembuhan itu (antara lain) dalam tiga (cara pengobatan): minum madu, berbekam dan dengan sundutan api, namun aku melarang umatku berobat dengan sundutan api.”11 (HR. Al-Bukhari no. 5680)
Tidak sebatas madu dan bekam saja yang diajarkan oleh Rasul, tapi juga terdapat beberapa tindakan lain seperti yang akan dijelaskan di bawah ini.

- Bekam
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengabarkan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ فِي رَأْسِهِ مِنْ شَقِيْقَةٍ كَانَتْ بِهِ
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam pada bagian kepalanya dalam keadaan beliau sebagai muhrim (orang yang berihram) karena sakit pada sebagian kepalanya.” (HR. Al-Bukhari no. 5701)
Pada intinya metode mengeluarkan darah kotor yang terakumulasi pada beberapa tempat di tubuh. Dengan keluarnya darah tersebut, maka tubuh akan menjadi lebih segar dan bersemangat, sekaligus hal tersebut akan meringankan kerja organ tubuh yang mengurus pembersihan darah seperti ginjal.

- Madu
Dalam banyak penelitian ilmiah, madu telah terbukti mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit dengan mekanisme kerja utamanya meningkatkan system imunitas tubuh. Manis pada madu mengandung fruktosa yang dalam tubuh tidak dimetabolisme menjadi glukosa sehingga cenderung tidak meningkatkan kadar gula darah (aman untuk orang dengan gula darah tinggi atau terkena diabetes mellitus)
Allah Subhanahu wa Ta’ala Berfirman:
يَخْرُجُ مِنْ بُطُوْنِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيْهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ
“Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.” (An-Nahl: 69)

- Jinten Hitam
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ هَذِهِ الْحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلاَّ مِنَ السَّامِ. قُلْتُ: وَمَا السَّامُ؟ قَالَ: الْمَوْتُ
“Sesungguhnya habbah sauda` ini merupakan obat dari semua penyakit, kecuali dari penyakit as-samu”. Aku (yakni`Aisyah radhiallahu ‘anha) bertanya: “Apakah as-samu itu?” Beliau menjawab: “Kematian.” (HR. Al-Bukhari no. 5687 dan Muslim no. 5727)

Seperti hal sabda Nabi Muhammad di atas, Jinten hitam merupakan obat dari semua penyakit. Hal ini terbukti dengan telah banyaknya jurnal-jurnal penelitian ilmiah yang telah beredar di bidang kesehatan. Jinten hitam atau dalam arabnya disebut Habbatus Sauda diteliti memiliki kandungan utama Timokuinon dan terbukti memiliki khasiat antiinflamasi, antimikroba, antikanker, analgesik, antihipertensi, dan lain sebagainya.

- Ruqyah
Di antara cara pengobatan nabawi yang bermanfaat dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah ruqyah yang syar’i, yang ditetapkan dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Ketahuilah, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan Al-Qur`anul Karim sebagai syifa` (obat/ penyembuh) sebagaimana firman-Nya:

وَلَوْ جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا أَعْجَمِيًّا لَقَالُوا لَوْلاَ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ ءَأَعْجَمِيٌّ وَعَرَبِيٌّ قُلْ هُوَ لِلَّذِيْنَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ
“Dan jikalau Kami jadikan Al-Qur`an itu suatu bacaan dalam selain bahasa Arab tentulah mereka mengatakan: ‘Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?’ Apakah (patut Al-Qur`an) dalam bahasa asing, sedangkan (rasul adalah orang) Arab? Katakanlah: ‘Al-Qur`an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang yang beriman’.” (Fushshilat: 44)
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ
“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an apa yang merupakan syifa` dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra`: 82)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata ketika memberikan komentar terhadap hadits yang menyebutkan tentang wanita yang menderita ayan (epilepsi): “

Dalam hadits ini ada dalil bahwa pengobatan seluruh penyakit dengan doa dan bersandar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah lebih manjur serta lebih bermanfaat daripada dengan obat-obatan. Pengaruh dan khasiatnya bagi tubuh pun lebih besar daripada pengaruh obat-obatan jasmani.Namun kemanjurannya hanyalah didapatkan dengan dua perkara:

Pertama: Dari sisi orang yang menderita sakit, yaitu lurus niat/tujuannya.
Kedua: Dari sisi orang yang mengobati, yaitu kekuatan bimbingan/arahan dan kekuatan hatinya dengan takwa dan tawakkal.

Pengobatan dengan Metode Lain

- Air seni Manusia atau Hewan


Memang di beberapa tempat di dunia ini dijumpai adanya kebiasaan dari masyarakat setempat yang memanfaatkan air kencing manusia untuk pengobatan terhadap suatu penyakit. Di India misalnya urine telah dianggap sebagai obat universal selama lebih dari 5.000 tahun. Di Eropa yang lebih dikenal dengan istilah ‘terapi urine‘.
Dalam Islam, air seni baik berasal dari manusia ataupun hewan merupakan sesuatu yang najis dan perlu disucikan setiap waktu khususnya bila ingin melakukan ibadah. Secara logika, bila sesuatu yang najis terkena pada bagian luar tubuh maka hal tersebut dapat disucikan dengan bilasan air atau berwudhu. Namun apabila sesuatu yang najis itu masuk ke dalam tubuh dari luar maka otomatis hal tersebut tidak dapat dengan mudah untuk disucikan dan menghalangi orang untuk suci dan melakukan ibadah.
Dengan demikian air kencing manusia tidak boleh digunakan untuk pengobatan suatu penyakit baik dengan cara diminum atau dioleskan kecuali pernyataan dokter muslim yang bisa dipercaya atau ketika tidak ada lagi obat yang suci yang bisa dipakai untuk mengobati penyakit tersebut, sebagaimana disebutkan oleh al ‘Izz Abdus Salam,”Diperbolehkan pengobatan dengan menggunakan sesuatu yang najis apabila tidak ada lagi obat yang suci untuk mengobatinya. Hal itu dikarenakan kemaslahatan kesehatan dan keselamatan lebih diutamakan daripada kemaslahatan menjauhi sesuatu yang diharamkan.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2610)

- Khamar

Dalam sebuah hadits shahih riwayat Muslim dari Thariq bin Suweid ia berkata:

"Saya bertanya kepada Rasulullah Shallahu 'Alaihi Wassalam tentang khamar yang digunakan sebagai obat. Beliau menjawab:
"Tidak boleh, karena khamar itu adalah penyakit."
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam mengabarkan bahwa khamar itu penyakit bukan obat. Hadits menunjukkan bahwa khamar adalah penyakit. Para ahli medis juga sepakat bahwa khamar hanya menimbulkan mudharat. Bahkan para orientalis telah menulis beberapa buku tentang masalah ini. Mereka berkata: "Struktur tubuh peminum khamar pada usia empat puluhan sama seperti struktur tubuh manusia usia enam puluhan. Perlu diketahui, hasil rapat Komisi Fatwa MUI tahun 2001 menyimpulkan bahwa minuman keras adalah minuman yang mengandung alcohol (khamar) minimal 1 % (satu persen).
Rasulullah bersabda :
“Setiap barang yang memabukkan dinamakan khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).

- Dukun santet

Dan telah sahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam hadits-hadits yang melarang untuk datang kepada dukun, peramal serta tukang sihir serta larangan untuk bertanya dan membenarkan mereka. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا نَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa yang mendatangi kahin (dukun) dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.”
Barangsiapa yang melakukan perkara tersebut dalam mengobati, ini menunjukkan bahwa dia meminta bantuan jin dan mengaku-aku tahu tentang ilmu gaib. Maka tidak boleh berobat kepada mereka, dan tidak poleh pula mendatangi serta bertanya kepada mereka, karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang hukuman kepada manusia semacam mereka:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا
‘Barangsiapa mendatangi ‘arraaf’ (tukang ramal)) kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari.” (HR. Muslim dalam sahihnya)

Pada intinya ada dua jenis hukum berobat kepada dukun, yang pertama “haram” ketika dukun tersebut mengaku mengetahui yang gaib dan menggunakan mantra-mantra dalam pengobatan. Hal tersebut disebabkan sang dukun meminta bantuan jin dalam metodenya dan hal ini akan menjerumuskan pelaku pengobatan ke arah syirik besar yang sangat dimurkai oleh Allah SWT. Yang kedua menjadi “boleh” ketika dukun tersebut tidak mengaku mengetahui yang gaib dan hanya menggunakan ramuan tanaman tradisional sebagai metode pengobatannya. Hal tersebut tetap harus didasari keyakinan bahwa metode itu hanyalah perantara penyembuhan saja, karena hanya Allah jua yang dapat memberikan kesembuhan.

- Jimat/ Batu Bertuah/ Keris (Benda yang diyakini memiliki kekuatan)

Realita sekarang ini banyak kita temukan di lapangan kehidupan. Lihatlah sebagian orang menggunakan “batu bertuah”, “keris sakti”, “Sabuk Bertuah”, “Permata Pelaris Dagangan”,“Rompi Penarik Hati”, “Kopiah Penolak Bala”, “Permata Pelaris Bisnis”, “Tanduk Kucing Penyebab Kekebalan”, “Tanduk Babi”, “Rotan Pembawa Rejeki”, dan lainnya. Semua barang-barang ini diyakini oleh sebagian orang jahil sebagian penyebab tertolaknya bala’ (petaka), dan penyebab datangnya kebahagiaan berupa rejeki, kesehatan, jodoh, kesembuhan dan lainnya. Ini adalah keyakinan jahiliah yang telah dihapus oleh Allah dengan kedatangan Nabi Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam- membawa Islam yang menghapus segala bentuk paganisme, dan penyembahan kepada selain Allah beserta sebab-sebabnya.
Allah -Ta’ala- berfirman,

قُلْ أَفَرَأَيْتُم مَّا تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
“Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah. Jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri”.(QS. Az-Zumar : 38).

Keyakinan yang masih menjamur dalam masyarakat tentang keampuhan “benda-benda sakti” yang dapat menyembuhkan itu merupakan suatu sarana menuju kesyirikan. Contoh yang kemarin hangat diberitakan di televisi adalah batu bertuah Ponari. Mempercayai sesuatu kesembuhan itu datangnya dari jimat dan benda-benda lain hukumnya haram karena kesembuhan yang sebetulnya hanya datang dari Allah SWT.

- Pengobatan dengan Transfer Penyakit ke Hewan
Pengobatan alternatif dengan cara memindahkan penyakit ke binatang kambing belakangan oleh sebagian kalangan ramai dipersoalkan keabsahannya. Sejumlah data yang dikumpulkan dari media massa online (internet), paling banyak mengecam pengobatan cukup aneh ini adalah kalangan agamis yang berpegang teguh pada ajaran Islam. Bahkan, pengobatan tak lazim ini dinyatakan haram karena tidak bisa dibenarkan dan hanya menyakiti binatang.

Penyembuhan penyakit ke binatang belakangan menjadi sorotan, menyusul hasil Sidang Dewan Hisbah di Pesantren Persis Lembang, Jawa Barat, belum lama ini, yang peserta memperoleh pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah, K.H. Akhyar Syuhada dan sejumlah pakar yang membahas persoalan tersebut yakni Dr. H.M. Abdurrahman, M.A (Sekretaris Dewan Hisbah), Drs. K.H. Shiddiq Amien, M.B.A., Drs. K.H. Uus M. Ruhiat, K.H. Usman Shalehuddin, dll.Sidang Dewan Hisbah VII Persis mengeluarkan fatwa yang diantaranya, menyatakan cara penyembuhan dengan memindahkan penyakit kepada binatang atau makhluk lain adalah mustahil dan yang mempercayainya adalah syirik.

Larangan tersebut juga berdasarkan hadits-hadits Nabi. Salah satunya, menyebutkan,
“Janganlah kalian menjadikan makhluk yang bernyawa sebagai sasaran.” (HR Muslim no 1957).
Imam Nawawi menegaskan, “Larangan dalam hadits ini sampai tingkatan haram. Untuk itulah Nabi SAW dalam riwayat Ibnu Umar bersabda, “Allah melaknat orang yang melakukan ini, karena ini adalah penyiksaan terhadap binatang.” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim 13/108).

- Obat Kimia Sintetik
Sampai saat ini status pengobatan dengan obat kimia sintetik masih belum diperoleh status yang pasti kehalalan maupun keharamannya khususnya bagi obat-obat yang mengalami proses formulasi dahulu sebelum menjadi bentuk sediaan. Namun MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah sedikit memperjelas beberapa obat yang kehalalannya diragukan , juga obat kimia yang ditambah eksipien yang tidak halal secara pasti ataupun tidak halal karena konsentrasi yang tinggi.


Contohnya obat-obat dengan alkohol lebih dari 1%, obat-obat kulit yang mengandung plasenta, Insulin yang beredar di pasaran diekstraksi dari pankreas babi dan sapi (juga proses penyembelihan sapi yang tidak diketahui halal haramnya), vaksin polio → sel vero dari ginjal kera →dilepaskan dari mikrokarier memakai enzim tripsin yang berasal dari babi, cangkang kapsul yang terbuat dari gelatin babi, dan lain-lain.
Dalam Firman-Nya dikatakan :

“ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan..” (QS. 5:3)

Sudah jelas bahwa selama pengobatan dengan benda atau bahan yang halal, suci lagi baik itu masih bisa digunakan maka berobat dengan menggunakan benda atau bahan yang haram, najis, dan kotor itu adalah haram hukumnya. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman,
"Bahwasanya seorang dokter pernah menanyakan kepada Rasulullah saw. tentang hukum katak yang dijadikan obat, maka beliau melarang dokter itu membunuh katak," (Shihih, HR Abu dawud [387]).
Untuk menghindari hal-hal yang membuat kita mengkonsumsi obat yang haram maka bertanyalah dahulu kepada ahlinya, searching di internet , gunakan pengobatan Islami yang sudah pasti kehalalannya, atau dapat digunakan produk-produk yang memiliki logo halal dari MUI.

Daftar Pustaka
Al Qur’an dan Al Hadist
http://attuqa.blogspot.com/2011/07/teknik-pengobatan-islam-dari-hadits.html
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/halalkah-pengobatan-menggunakan-air-seni-kencing.htm#.UL4Z8pFeRa8
http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/11/375/30/
http://islamqa.info/id/ref/8795
http://www.susukolostrum.com/info-sehat/info-sehat/menggugat-bahan-haram-dalam-obat.html
http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/02/11/hukum-berobat-kepada-dukun/
http://kaahil.wordpress.com/tag/hukum-jimat/
http://metafisis.wordpress.com/2010/06/07/kesesatan-dan-penipuan-transfer-penyakit-ke-hewan/