Bisnis Online Terhemat

 

pasang iklan

Senin, 14 November 2011

Bersentuhan Dengan Lawan Jenis Membatalkan Wudhu?

Bismillahirrahmanirrahim

… atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun. (QS An Nisaa : 43)

Alhamdulillahirabbil alamin… Berkat rahmat-Nya saya masih diberi kesempatan untuk berbagi ilmu dengan pembaca semua. Shalawat selalu tercurahkan ke Rasulullah SAW yang telah mengajarkan ilmu dunia wal akhirat kepada umat manusia seluruhnya.

Sebelumnya, ada alasan tersendiri mengapa saya memilih judul artikel ini. Sedikit saya bercerita mengenai pengalaman KKN saya dahulu, di mana segala bentuk interaksi sosial telah kami kelompok KKN lakukan. Yang membuat saya agak penasaran dan tertarik saat ada perdebatan mengenai menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak, karena ada dua kubu yang sama-sama tak mau mengalah; batal atau tidak. (saya netral aja dah, ilmu belum banyak soalnya) makanya saya mencari kepastian hal ini di internet. Mungkin banyak yang berpendapat (khususnya di Indonesia) menyentuh lawan jenis itu membatalkan wudhu, Dan inilah hasil yang saya dapat:

Ada 3 pendapat mengenai pembahasan ini:

Pendapat PERTAMA, wudhu itu batal baik sentuhan tersebut diiringi dengan syahwat ataukah tidak.
Ibnu Katsir mengatakan, “Pendapat yang mengatakan wajibnya berwudhu karena sekedar menyentuh perempuan adalah pendapat Syafii dan para ulama mazhab Syafii, Malik dan pendapat yang terkenal dari Ahmad bin Hanbal” (Tafsir al Qur’an al Azhim 1/669, terbitan Dar Salam).
Pendapat ini juga didukung oleh Ibnu Hazm. Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar juga berpendapat dengan pendapat ini.

Pendapat KEDUA, bersentuhan dengan perempuan tidaklah membatalkan wudhu sama sekali. Inilah pendapat Abu Hanifah, Muhammad bin Hasan asy Syaibani dan sebelumnya merupakan pendapat Ibnu Abbas, Thawus, al Hasan al Bashri dan Atha’. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Pendapat KETIGA mengatakan bahwa menyentuh perempuan itu membatalkan wudhu jika diiringi syahwat dan tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat.

Pendapat yang pertama adalah pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama namun pendapat yang paling KUAT adalah pendapat yang kedua jika ditinjau dari tafsir Al-Qur’an oleh seorang ahli tafsir (Ibnu Abbas) sebagai berikut:

Artinya : “atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” (QS. An Nisaa : 43)
Artinya : “atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS. Al Maidah : 6)

Kata itu adalah kiasan dari jima’ (bersetubuh), berdasarkan firman Allah swt :

Artinya : “Jjika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu menyentuh (menggauli) mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS. Al Baqoroh : 237)
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu menyentuhnya (menyetubuhinya) maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. Al Ahzab : 49)

Ibnu Jarir mengatakan : Humaid bin Mas’adah telah bercerita kepada kami ; Yazid bin Zurai’ pernah bercerita kepada kami ; Syu’bah pernah bercerita kepada dari Abu Bisyr dari Said bin Jabir berkata, ”Mereka menyebutkan al lams (menyentuh). Orang-orang dari al Mawaliy mengatakan bahwa makna (kata) itu bukanlah jima’ sementara orang-orang Arab mengatakan bahwa al lams adalah jima’.” Said bin Jabir berkata, ”Aku pun mendatangi Ibnu Abbas lalu aku katakan kepadanya, ”Orang-orang dari al Mawaliy dan Arab berbeda berselisih tentang al lams, orang-orang al Mawaliy mengatakan bahwa ia bukanlah jima’ sedangkan orang-orang Arab mengatakan bahwa ia adalah jima’.” Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ’Sedang kamu dari kelompok yang mana dari keduanya?’ Said bin Jabir mengatakan,”Aku bersama orang-orang al Mawaliy.” Ibnu Abbas berkata, ”Kelompok al Mawaliy telah dikalahkan (kurang tepat), sesunguhnya al lams, al mas dan al mubasyaroh semuanya bermakna jima’ namun Allah swt membuat kiasan sesuai dengan kehendak-Nya dengan apa yang dikehendaki-Nya.
Ibnu Abbas adalah termasuk ulama ahli tafsir Al-Qur'an, oleh karenanya pendapat seorang ahli tafsir lebih kuat dari pendapa ulama lainnya.

Juga diperkuat oleh hadist berikut:

Dari Aisyah, Aku tidur melintang di hadapan Rasulullah yang sedang shalat. Kedua kakiku terletak di arah kiblat. Jika beliau hendak bersujud beliau sentuh kakiku sehingga kutarik kedua kakiku. Jika beliau bangkit berdiri kembali kuluruskan kakiku. Aisyah bercerita bahwa pada waktu itu tidak ada lampu di rumah (HR Bukhari no 375 dan Muslim no 272).
Hadits di atas menunjukan bahwa sentuhan antara laki-laki dan perempuan tidaklah membatalkan wudhu. Seandainya wudhu batal tentu shalat yang Nabi lakukan juga batal.

Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi itu sering mencium salah seorang istri kemudian beliau langsung shalat tanpa mengulang wudhu (HR Nasai no 170 dan dinilai shahih oleh al Albani).
Hadits ini menunjukkan bahwa sentuhan bersyahwat itu tidak membatalkan wudhu.
Sebagaimana kita ketahui bahwa mencium istri itu identik dengan syahwat.

Barangsiapa memilih salah satu pendapat maka hendaklah memilih berdasarkan ilmu dan dalil. Dan tidak boleh menjadikan perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyyah seperti ini sebab pertikaian dan permusuhan.

Intinya tidak ada hadist yang jelas-jelas membuktikan masalah ini, semua berdasarkan tafsir dan ijtihad para ulama. Namun, tidak ada yang perlu
dipermasalahkan dari ketiga pendapat diatas karena semua memiliki penafsiran yang berbeda-beda. Yahhh… silakan mengikuti pendapat yang mana saja, asalkan anda mengerti asal dan dalilnya. Karena saya sendiri cenderung kepada pendapat yang lebih kuat.

Wallahua’lam bis showab
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar